MEKANISME PENYAMPAIAN

  1. UMUM :

    1. Tidak terbit SLO antara lain disebabkan:
      1. lnstalasi belum terpasang
      2. lnstalasi belum selesai
      3. Tidak memenuhi standart pemeriksaan dan pengujian sesuai aturan yang berlaku
    2. Terlambatnya terbitnya SLO antara lain disebabkan:
      1. Alamat tidak di temukan
      2. Instalasi belum terpasang
      3. Instalasi belum selesai
      4. Instalasi tidak bisa padam sehingga tidak bisa melakukan pengukuran tahanan isolasi
      5. Belum masuk daya PLN sehingga tidak bisa melakukan pengujian
      6. Gangguan atau pemeliharaan sistem jaringan dan server DJK
      7. Gangguan jaringan komunikasi data (internet)
  2. PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUHAN PELANGGAN DAN BANDING

    1. Pengaduan pelanggan dapat disampaikan melalui:
      • Website   : slo-sipsinergi.co.id
      • Email       : sipsinergi9@gmail.com
      • Surat        : Jl. Bukit Agung Blok A No. 1 A, Banyumanik, Semarang 50269
      Datang langsung ke Kantor PT Sertifikasi lnstalasi Prima Nawa Sinergi (PT SIP SINERGI).
    2. Pengaduan pelanggan harus dilengkapi dengan data sebagai berikut:
      • ldentitas dan alamat pemilik instalasi
      • Alamat lnstalasi
      • Uraian keluhan
  3. PROSEDUR PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING

    1. Penanganan Keluhan Pelanggan
      1. Penanggung Jawab Teknik (PJT) menerima keluhan dari pelanggan.
      2. Penanggung Jawab Teknik (PJT) mengkonfirmasi keluhan pelanggan kepada Tenaga Teknik (TT), apabila ditemukan ketidaksesuaian segera diadakan perbaikan dan hasilnya diteruskan ke pelanggan untuk disepakati.
      3. Penanggung Jawab Teknik (PJT) melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pelanggan, apabila klarifikasi pemeriksaan dan pengujian TT sudah sesuai.
      4. Penanggung Jawab Teknik (PJT) melaporkan hasii investigasi kepada Manajer Teknik
      5. Manajer Teknik menindaklanjuti dan memutuskan hasil investigasi dan menyampaikan kepada yang bersangkutan baik melalui email, surat, maupun langsung.
    2. Penanganan Tindak Lanjut Banding

      Banding dapat diajukan oleh Pemilik lnstalasi yang instalasi miliknya direkomendasikan Tidak Layak Dioperasikan (TLO) oleh Petugas Pemeriksa.

      Proses penyelesaian Banding sebagai berikut:
      Pemilik instalasi yang tidak puas terhadap penyelesaian atas tidak layak dioperasikan instalasi listrik tegangan rendah miliknya oleh petugas pemeriksa setelah dilakukan klarifikasi oleh PJT PT SIP SINERGI, maka pemilik instalasi dapat mengajukan Banding yaitu Mengisi Formulir Form-019-TEKNIK Formulir Banding.

      1. Banding
        Banding I dilaksanakan pada tingkat Penanggung Jawab Teknik (PJT).
        1. Pemilik instalasi mengajukan Banding I dengan mengisi dan menandatangani Formulir Banding I.
        2. Pengaduan pelanggan harus dilengkapi dengan data sebagai berikut:
          • ldentitas dan alamat pemilik instalasi
          • Alamat lnstalasi
          • Uraian Banding I
        3. Penanggung Jawab Teknik (PJT) menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi setelah membaca dan mencermati uraian Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) serta hal lain yang berhubungan dengan Proses Pemeriksaan dan Pengujian termasuk melakukan pemeriksaan dan pengujian ulang.
        4. Penanggung Jawab Teknik (PJT) melaporkan hasil investigasi Banding I kepada Kantor Pusat melalui surat nomor: SRT-006-TEKNIK Penyelesaian Banding.
      2. Banding II
        Banding II dilaksanakan pada tingkat Pusat.
        Apabila pemilik instalasi tidak menerima atau keberatan atau tidak puas atas keputusan Banding I, pemilik instalasi dapat mengajukan Banding II, dengan tahapan sebagai berikut:
        1. Banding II harus dilengkapi dengan data sebagai berikut:
          • ldentitas dan alamat pemilik instalasi
          • Alamat lnstalasi
          • Uraian Banding II
        2. Kantor Pusat PT SIP SINERGI membentuk Tim Banding melalui surat nomor: SRT-007-TEKNIK Pembentukan Tim Banding dengan melibatkan Tenaga Ahli lndependen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atauTenaga Ahli Kantor Dinas ESDM setempat.
        3. Tim Banding bertugas melakukan penyelesaian banding yang diajukan oleh Pemilik lnstalasi
        4. Susunan Tim Banding sebagai berikut:
          Ketua        : Tenaga Ahli lndependen
          Anggota   : Manajer Sertifikasi
          Anggota ...................................
        5. Tim Banding dengan hak yang dimilikinya melakukan penyelesaian banding dengan membaca dan mempelajari dokumen dan pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang meliputi pemeriksaan visual, pengujian parameter uji laik operasi, metoda pengujian dan standar yang diterapkan pada pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian lnstalasi tersebut untuk menyelesaikan Banding dari Pemilik lnstalasi melalui surat nomor: SRT-008-TEKNIK Penyelesaian Banding Oleh Tim Banding
        6. Keputusan Tim Banding ini bersifat tetap dan mengikat.
    3. Alur Penyampaian dan Penyelesaian Keluhan Pelanggan